Depok, 2 Juni 2026 – Kehadiran, kinerja, dan tertib administrasi merupakan pilar utama profesionalisme seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyadari pentingnya hal tersebut, Kepala SMA Negeri 5 Kota Depok, Tety Soesanti, S.Pd., M.Pd., kembali menggelar agenda pembinaan bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan pada Selasa, 2 Juni 2026, bertempat di ruang guru.
Pembinaan kali ini tidak sekadar menjadi ajang penyampaian informasi satu arah, melainkan difokuskan pada penguatan integritas melalui tiga arahan utama yang wajib diimplementasikan oleh setiap pegawai. Berikut adalah tiga poin penting yang menjadi sorotan utama Kepala Sekolah dalam pembinaan ASN bulan ini:
1. Waktu adalah Keteladanan
Tepat waktu bukan sekadar mematuhi aturan presensi pada aplikasi kehadiran pegawai, melainkan bentuk nyata keteladanan seorang pendidik dan tenaga kependidikan di mata siswa. Kepala Sekolah menegaskan bahwa disiplin jam kerja—baik saat datang, saat bertugas di dalam kelas, maupun saat pulang—merupakan cerminan langsung dari tanggung jawab dan dedikasi profesional.
Lebih dari sekadar memastikan ikon hijau pada aplikasi presensi, kehadiran fisik dan mental pendidik secara penuh pada jam efektif belajar sangat menentukan kualitas proses pendidikan. Guru yang menjunjung tinggi kedisiplinan waktu akan jauh lebih mudah menanamkan nilai – nilai karakter positif kepada siswanya, sehingga tercipta lingkungan sekolah yang tertib dan kondusif.
2. SKP Bukan Sekadar Formalitas Akhir Tahun
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sering kali baru mendapat perhatian menjelang akhir tahun. Dalam arahannya, Kepala Sekolah mengubah pola pikir tersebut. Penyusunan SKP harus direncanakan dengan matang sejak awal tahun, dieksekusi secara konsisten, dan dievaluasi secara berkala. Dokumen ini adalah rekam jejak kinerja nyata, sehingga seluruh target dan laporan kelengkapan harus diisi dengan disiplin dan sesuai dengan fakta di lapangan.
Terlebih dengan adanya integrasi sistem e-Kinerja saat ini, ASN dituntut untuk rutin mengunggah bukti dukung (evidence) setiap bulan atau triwulan. Menumpuk pengerjaan SKP di penghujung tahun tidak hanya membebani diri sendiri, tetapi juga berisiko menghasilkan evaluasi yang tidak akurat, yang pada akhirnya dapat menghambat pengembangan karier dan penilaian prestasi kerja.
3. Dokumen Anda, Tanggung Jawab Anda
Urusan administrasi kepegawaian bukan hanya tanggung jawab bagian Tata Usaha. Setiap ASN diimbau untuk lebih mandiri dan proaktif dalam memantau, melengkapi, serta memperbarui berkas atau dokumen pribadi masing – masing di sistem kepegawaian. Kelalaian atau keterlambatan dalam melengkapi berkas, seperti riwayat kepangkatan, ijazah, atau sertifikasi, sepenuhnya akan merugikan ASN yang bersangkutan, terutama saat masa kenaikan pangkat atau pengurusan administrasi penting lainnya.
Para pegawai diarahkan untuk memiliki inisiatif membuat arsip digital pribadi secara mandiri. Dengan mengelola hasil pindaian dokumen – dokumen vital secara teratur, pemutakhiran data berkala pada sistem informasi kepegawaian dapat dilakukan dengan cepat tanpa harus merepotkan staf tata usaha yang memiliki beban kerja kolektif.
Sebagai penutup, Kepala Sekolah mengajak seluruh jajaran ASN di lingkungan SMA Negeri 5 Kota Depok untuk terus berkolaborasi dan saling mengingatkan.