Info Terkini

SMAN 5 Kota Depok Terapkan 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat

Depok, 15 April 2026 – Dalam upaya mewujudkan visi pendidikan karakter Provinsi Jawa Barat, SMAN 5 Depok secara aktif mengimplementasikan 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya. Kebijakan ini berlandaskan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA yang diterbitkan pada 6 Mei 2025. Fokus utama implementasi di sekolah ini adalah meminimalisir penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah serta melarang siswa membawa kendaraan bermotor pribadi, sebagai langkah konkret membentuk generasi Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.

Gapura Panca Waluya merupakan program unggulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk membangun karakter peserta didik yang sehat jasmani-rohani (Cageur), berakhlak mulia (Bageur), jujur dan benar (Bener), cerdas (Pinter), serta tanggap dan santun (Singer). SMA Negeri 5 Kota Depok menjadi salah satu sekolah menengah atas di Kota Depok yang cepat merespons edaran gubernur dengan aksi nyata di lapangan.

Kepala SMA Negeri 5 Kota Depok, Tety Soesanti, S.Pdi, M.Pd., menyatakan bahwa implementasi ini bukan sekadar aturan, melainkan bagian integral dari 9 langkah strategis provinsi. “Kami fokus pada dua aspek yang langsung berdampak pada konsentrasi belajar dan disiplin siswa, yaitu meminimalisir HP dan larangan membawa kendaraan. Ini selaras dengan Langkah ke-6: Larangan Mengendarai Kendaraan Bermotor bagi siswa tanpa SIM, serta mendukung keseluruhan semangat Gapura Panca Waluya,” ujarnya saat pembinaan guru di lingkungan sekolah, Selasa (14/4/2026).

Detail Implementasi di SMAN 5 Depok

1. Meminimalisir Penggunaan HP di Lingkungan Sekolah Mulai tahun ajaran 2025/2026, SMA Negeri 5 Kota Depok memberlakukan aturan ketat : siswa dilarang menggunakan HP selama jam pelajaran dan di area sekolah. HP harus disimpan di tempat / loker khusus yang disediakan sekolah. Penggunaan hanya diperbolehkan terbatas untuk keperluan darurat atau komunikasi dengan orang tua melalui wali kelas atau guru wali. “Kami melihat HP sering mengganggu fokus belajar dan memicu perilaku kurang produktif seperti game online atau media sosial berlebihan. Dengan aturan ini, siswa lebih banyak berinteraksi langsung, berdiskusi, dan mengembangkan karakter Bageur serta Singer,” tambah Tety Soesanti.

2. Larangan Membawa Kendaraan Bermotor Pribadi Sesuai Langkah ke-6 Surat Edaran Gubernur, siswa SMA Negeri 5 Kota Depok yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa sepeda motor atau mobil pribadi ke sekolah. Petugas keamanan dan Guru Piket melakukan pemeriksaan ketat di gerbang sekolah setiap pagi. Siswa diimbau menggunakan angkutan umum, sepeda, berjalan kaki atau diantar orang tua. Langkah ini tidak hanya mendukung keselamatan lalu lintas sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, tetapi juga menumbuhkan nilai Cageur (kesehatan fisik melalui aktivitas berjalan) dan Bener (kedisiplinan).

Implementasi ini merupakan bagian dari keseluruhan 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat, yang mencakup:

  1. Peningkatan infrastruktur pendidikan (termasuk toilet di kelas).
  2. Peningkatan kualitas guru.
  3. Larangan study tour berbayar.
  4. Larangan wisuda seremonial.
  5. Program makan bergizi (bawa bekal dari rumah).
  6. Larangan mengendarai kendaraan bermotor (tanpa SIM).
  7. Penguatan wawasan kebangsaan melalui ekstrakurikuler.
  8. Penanganan perilaku menyimpang.
  9. Peningkatan pendidikan moral dan spiritual.

Dengan langkah ini, SMA Negeri 5 Kota Depok tidak hanya mematuhi arahan provinsi, tetapi juga menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, sehat, dan berkarakter. Orang tua dan siswa diharapkan terus mendukung agar Gapura Panca Waluya benar – benar terwujud di setiap sekolah di Jawa Barat.

Tinggalkan komentar