Tata Tertib Siswa

I. Waktu Belajar dan Kehadiran

  1. Jam Masuk : Siswa wajib hadir di sekolah paling lambat 10 menit sebelum bel masuk berbunyi (pukul 06.30 WIB).
  2. Keterlambatan : Siswa yang terlambat wajib melapor kepada Guru Piket / Guru BK dan hanya diperkenankan masuk kelas setelah mendapat izin tertulis.
  3. Ketidakhadiran : Apabila tidak hadir, orang tua / wali wajib memberikan informasi melalui surat resmi atau media komunikasi sekolah. Ketidakhadiran karena sakit lebih dari 3 hari wajib menyertakan surat keterangan dokter.
  4. Meninggalkan Sekolah : Siswa dilarang meninggalkan lingkungan sekolah selama jam pelajaran berlangsung tanpa izin dari Guru Piket atau Kepala Sekolah.

II. Pakaian dan Kerapihan

  1. Seragam Resmi : Mengenakan seragam lengkap sesuai jadwal harian (Nasional, Pramuka, Batik, atau Olahraga) dengan atribut lengkap (Lokasi, Nama, OSIS).
  2. Sepatu & Kaus Kaki : Menggunakan sepatu dominan warna hitam dan kaus kaki putih (kecuali saat kegiatan Pramuka / Olahraga).
  3. Rambut & Penampilan :
    1. Putra : Rambut dipotong rapi (tidak menyentuh kerah baju/telinga) dan tidak dicat warna mencolok.
    1. Putri : Tidak menggunakan riasan (make-up) berlebihan atau perhiasan yang mencolok.
  4. Kerapihan : Baju wajib dimasukkan ke dalam celana / rok (kecuali model baju tertentu yang memang dikeluarkan) dan menggunakan ikat pinggang hitam standar.

III. Etika dan Perilaku

  1. Sikap : Menghormati Kepala Sekolah, Guru, Staf, serta sesama teman dengan menerapkan budaya 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun).
  2. Lingkungan : Menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah dengan membuang sampah pada tempatnya serta tidak melakukan vandalisme (mencoret meja/dinding).
  3. Ibadah : Menjalankan ibadah sesuai agama masing – masing dengan tertib, termasuk mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan sekolah.

IV. Larangan Keras

Siswa dilarang keras melakukan hal – hal berikut (Sanksi Berat) :

  1. Membawa atau mengonsumsi rokok, minuman keras, dan narkoba di dalam maupun di luar lingkungan sekolah saat berseragam.
  2. Membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya.
  3. Melakukan tindakan perundungan (bullying), kekerasan fisik, maupun tindakan asusila.
  4. Terlibat dalam tawuran antar pelajar atau organisasi terlarang.

V. Penggunaan Perangkat Elektronik

  1. Penggunaan Smartphone / Laptop di kelas hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran atas instruksi guru mata pelajaran.
  2. Di luar jam pelajaran, penggunaan perangkat elektronik harus digunakan secara bijak dan bertanggung jawab.

VI. Sanksi – Sanksi

Pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan sanksi berupa :

  1. Teguran Lisan : Untuk pelanggaran ringan.
  2. Pernyataan Tertulis : Pemanggilan orang tua dan pengisian surat perjanjian.
  3. Skorsing : Pemberhentian sementara dari aktivitas sekolah.
  4. Dikembalikan ke Orang Tua : Untuk pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.