I. Waktu Belajar dan Kehadiran
- Jam Masuk : Siswa wajib hadir di sekolah paling lambat 10 menit sebelum bel masuk berbunyi (pukul 06.30 WIB).
- Keterlambatan : Siswa yang terlambat wajib melapor kepada Guru Piket / Guru BK dan hanya diperkenankan masuk kelas setelah mendapat izin tertulis.
- Ketidakhadiran : Apabila tidak hadir, orang tua / wali wajib memberikan informasi melalui surat resmi atau media komunikasi sekolah. Ketidakhadiran karena sakit lebih dari 3 hari wajib menyertakan surat keterangan dokter.
- Meninggalkan Sekolah : Siswa dilarang meninggalkan lingkungan sekolah selama jam pelajaran berlangsung tanpa izin dari Guru Piket atau Kepala Sekolah.
II. Pakaian dan Kerapihan
- Seragam Resmi : Mengenakan seragam lengkap sesuai jadwal harian (Nasional, Pramuka, Batik, atau Olahraga) dengan atribut lengkap (Lokasi, Nama, OSIS).
- Sepatu & Kaus Kaki : Menggunakan sepatu dominan warna hitam dan kaus kaki putih (kecuali saat kegiatan Pramuka / Olahraga).
- Rambut & Penampilan :
- Putra : Rambut dipotong rapi (tidak menyentuh kerah baju/telinga) dan tidak dicat warna mencolok.
- Putri : Tidak menggunakan riasan (make-up) berlebihan atau perhiasan yang mencolok.
- Kerapihan : Baju wajib dimasukkan ke dalam celana / rok (kecuali model baju tertentu yang memang dikeluarkan) dan menggunakan ikat pinggang hitam standar.
III. Etika dan Perilaku
- Sikap : Menghormati Kepala Sekolah, Guru, Staf, serta sesama teman dengan menerapkan budaya 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun).
- Lingkungan : Menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah dengan membuang sampah pada tempatnya serta tidak melakukan vandalisme (mencoret meja/dinding).
- Ibadah : Menjalankan ibadah sesuai agama masing – masing dengan tertib, termasuk mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan sekolah.
IV. Larangan Keras
Siswa dilarang keras melakukan hal – hal berikut (Sanksi Berat) :
- Membawa atau mengonsumsi rokok, minuman keras, dan narkoba di dalam maupun di luar lingkungan sekolah saat berseragam.
- Membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya.
- Melakukan tindakan perundungan (bullying), kekerasan fisik, maupun tindakan asusila.
- Terlibat dalam tawuran antar pelajar atau organisasi terlarang.
V. Penggunaan Perangkat Elektronik
- Penggunaan Smartphone / Laptop di kelas hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran atas instruksi guru mata pelajaran.
- Di luar jam pelajaran, penggunaan perangkat elektronik harus digunakan secara bijak dan bertanggung jawab.
VI. Sanksi – Sanksi
Pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan sanksi berupa :
- Teguran Lisan : Untuk pelanggaran ringan.
- Pernyataan Tertulis : Pemanggilan orang tua dan pengisian surat perjanjian.
- Skorsing : Pemberhentian sementara dari aktivitas sekolah.
- Dikembalikan ke Orang Tua : Untuk pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.